Berikut Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers.

Rebon.Org, banyaknya media massa di Indonesia membuat Dewan Pers melakukan pendataan harapannya sebanyak 74 media massa yang sudah dilakukan pendataan tersebut dapat bener - bener dapat menegakkan kode etik jurnalistik dan pemberitaannya bisa dipercaya masyarakat.

Dengan adanya media yang terverifikasi yang dilakukan oleh dewan pers tersebut diharapkan dapat melindungin wartawannya dalam melakukan liputan dilapangan. Tidak hanya itu, bahkan sertifikasi wartawan tersebut dinilai sangat penting karena Wartawan di Indonesia akan turut bersaing dengan wartawan Se-Asia Tenggara dalam lingkup Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Pada tanggal 9 Februari 2017 di Ambon merupakan Perayaan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2017 akan menjadi penanda dimulainya penggunaan logo verifikasi pada media massa cetak, elektronik dan siber.

Berikut Daftar 74 Media yang Terverifikasi Dewan Pers
1. Media Indonesia
2. Kompas
3. Bisnis Indonesia
4. Pikiran Rakyat
5. Cek & Ricek
6. Siwalima
7. Waspada
8. Analisa
9. Tribun Timur
10. Kedaulatan Rakyat
11. Harian Jogja
12. Suara Merdeka
13. Solo Pos
14. Koran Sindo
15. Sindo Weekly
16. Sumatera Ekspres
17. Radar Palembang
18. Tribul Sumsel
19. Sriwijaya Post
20. Palembang Ekspres
21. Palembang Post
22. Republika
23. Singgalang
24. Padang Ekspres
25. Haluan
26. Berita Pagi
27. Poskota
28. Majalah Investor
29. Suara Pembaruan
30. Kaltim Post
31. Rakyat Merdeka
32. Balikpapan Post
33. Tribun Kaltim
34. Jawa Pos
35. Femina
36. Tribun Pekanbaru
37. Bali Post
38. Riau Post
39. Harian Fajar
40. Metro TV
41. Trans 7
42. ANTV
43. TVone
44. MNC TV
45. GlobalTV
46. RCTI
47. iNews TV
48. SCTV
49. Indosiar
50. Trans TV
51. TA TV
52. CTV
53. Celebes TV
54. Balikpapan TV
55. Kompas TV
56. Bali TV
57. JTV
58. Berita Satu News Channel (TV)
59. Radio Elshinta
60. Radio Republik Indonesia
61. Radio DMS Ambon
62. Radio PR FM Bandung
63. Radio Sindotrijaya FM
64. Radio KBR
65. Radio Suara Surabaya
66. Radio Pronews FM
67. LKBN Antara
68. Detik.com
69. Okezone.com
70. Kompas.com
71. Viva.co.id
72. Metronewstv.com
73. RMOL.co
74. Arah.com

Media Massa yang TERVERIFIKASI DEWAN PERS akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan Instruksi ke seluruh instansi pemerintah pusat, daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayanin media massa tanpa TERVERIFIKASI DEWAN.

Menurut kalian gimana dengan Blogger yang ada di Indonesia perihal tersebut ?

About Ridwanmenulis.com

Kami adalah anggota Komunitas Blogger Cirebon, menulis, meliput, mengedukasi, dan membangun Cirebon melalui internet dan teknologi adalah misi kami untuk mewujudkan Cirebon Smart City. Bergabunglah bersama kami, follow @Rebon_Org atau Wa 085224731010.

0 komentar:

Post a Comment